Pengertian Benih atau Bibit Tanaman Dalam Bidang Pertanian dan Perkebunan

clip_image001Didalam bidang pertanian sering mendengar istilah : “ Benih atau Bibit”

Pengertian bibit atau benih secara umum adalah: jenis varietas tanaman yang di anggap bagus dengan criteria tertentu untuk di tanam serta bisa menghasilkan produksi yang baik di saat panenMasalah benih atau bibit untuk di Indonesia telah di atur oleh lembaga pertanian yang berwenang dalam memberikan sertifikasi agar bisa di lepas dan di pasarkan ke petani yang tentunya peredarannya di awasi.

Langkah-langkah dalam pemilihan benih atau bibit untuk pertanian dan perkebunan yang baik secara umum :

  1. Pilih jenis benih atau bibit yang di rekomendasikan pemerintah
  2. Amati sebelum memakai benih atau bibit apakah sudah banyak di pakai petani
  3. Butiran – butiran benih atau bibit baik
  4. Kalau jenis bibit yang sudah bentuk batang. Pilih batang dan daun yang subur
  5. Tidak terserang hama dan penyakit
  6. Jangan lupa minta saran dan pendapat kepada petugas penyuluh pertanian tentang benih dan bibit
  7. Cari informasi lebih lanjut dengan petani lain tentang hasil produksi yang telah di hasilkan
  8. dan lain sebagai nya

Pemilihan benih atau bibit yang baik sangat mempengaruhi hasil panen yang tentunya harus dengan pemeliharaan yang baik.

Sumber : Kabar Sukses

0 Response to "Pengertian Benih atau Bibit Tanaman Dalam Bidang Pertanian dan Perkebunan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel